Mari berinvestasi bersama Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link
MENGAPA KITA HARUS BERANSURANSI?? APAKAH BEGITU PENTING
Sebagian masyarakat kita masih banyak yang merasa antipati bila mendengar kata Asuransi, apalagi bila ditawari untuk membeli produk asuransi, belum selesai dijelaskan pasti sudah dengan halus menolaknya. Stigma negatif mengenai asuransi ini muncul karena adanya pengalaman buruk dari pelayanan asuransi yang pernah dialami oleh pribadi ataupun dari orang lain, contohnya susahnya proses klaim manfaat asuransi, lamanya proses pencairan dana atau tidak dapat ditarikanya sebagian dana yang sudah disetor.
Karena bergerak dibidang layanan jasa, semua perusahaan asuransi tentunya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Adanya keluhan nasabah atas pelayanan sebuah perusahaan asuransi biasanya disebabkan karena nasabah tidak mengerti dan tidak memahami secara baik mengenai asuransi yang dibelinya, baik jenis produk maupun ketentuannya.
Berasuransi berarti melimpahkan risiko kerugian finansial yang seharusnya ditanggung oleh keluarga atau diri sendiri kepada perusahaan asuransi bila terjadi risiko seperti kecelakaan, sakit atau cacat tetap total atau meninggal dunia.
Mengapa kita perlu berasuransi? Karena kita tidak dapat menduga atau memperkirakan kapan kita akan mengalami risiko-risiko tersebut. Contoh, saat kita tidak memiliki tabungan, tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kita harus menjalani perawatan rumah sakit, maka dengan memiliki asuransi kerugian finansial yang seharusnya kita tanggung akan menjadi tanggungan perusahan asuransi.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum memutuskan memilih sebuah produk dari perusahaan asuransi, agar tidak menyesal dikemudian hari.
KESALAHPAHAMAN DALAM BERANSURANSI??????
Uang Pertanggungan kurang. Uang Pertanggungan atau UP adalah uang yang menanggung nilai jiwa orang yang diasuransikan. Misalnya Anda membeli asuransi jiwa, UP adalah yang diterima ahli waris saat Anda meninggal. Mengapa dikatakan UP kurang? Karena demi mengejar premi kecil Anda menerima saja perhitungan UP yang dilakukan agen. “Saat ini, dibutuhkan UP antara Rp1,4 miliar sampai Rp3,5 miliar,” tegas Aidil. “Jadi, kalau UP asuransi Anda di bawah Rp1 miliar, bahkan ada yang dibawah Rp100 juta, well, Anda underinsured.”
Ahli waris salah. Siapa yang Anda jadikan sebagai ahli waris atau penerima manfaat atau pemaslahat atau beneficiary? Kalau Anda menjawab ‘anak’, bisa jadi Anda melakukan kesalahan. Mengapa? “Karena anak yang belum cakap hukum nggak bisa menerima waris. Karena. seseorang dikatakan cakap hukum bila berusia 21 atau sudah menikah,” ujar Aidil. “Jadi, jika Anda mencantumkan anak sebagai ahli waris, segera ubah. Bisa digantikan dengan nama pasangan atau orang tua. ”
Tertanggung salah. Banyak orang salah kaprah soal tertanggung. Misalnya menjadikan anak sebagai tertanggung alias mengasuransikan anak. Biasanya agen Anda akan menawarkan – setelah Anda dan pasangan – agar anak diasuransikan juga. Padahal anak tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga tidak bisa diasuransikan. Kesalahan ini terjadi utamanya pada asuransi pendidikan, di mana agen mencantumkan anak sebagai tertanggung, umumnya dengan dalih agar premi lebih kecil dan UP lebih besar. Padahal dengan demikian asuransi justru akan keluar pada saat anak Anda meninggal. Itu berarti tujuan memiliki asuransi pendidikan buat anak jadi tidak tepat.
Membeli rider yang tidak perlu. Selain asuransi dasar, Agen pasti menawarkan berbagai riders atau asuransi tambahan. Nah, kerap kali pihak agen juga kesulitan menjelaskan soal riders, sehingga timbul salah kaprah. Misalnya riders berbentuk asuransi kesehatan atau hospital benefit, dengan alasan asuransi meng-kover critical illness. Jika pemahaman Anda bahwa asuransi akan membayar saat Anda didiagnosis menderita 42 penyakit kritis yang disebutkan dalam polis, Anda salah besar. Karena yang dimaksud di sini adalah asuransi hanya akan membayar ketika Anda sudah dalam tahap sakit kritis – misalnya dalam kondisi stadium 4 kanker. “Jadi saat Anda didiagnosis, bahkan di stadium 3B pun asuransi nggak akan bayar,” ungkap Aidil. “Jadi benar-benar dibayarkan kalau Anda sudah kritis, dan kenyataannya, dari stadium 4 ke 4B itu jaraknya hanya 6-8 bulan sebelum akhirnya meninggal.” Lalu, apakah tidak perlu membeli riders critical illness sama sekali? “Tergantung riwayah tesehatan ayah dan ibu,” jawab Aidil. “Kalau ada riwayat penyakit kanker dan sebagainya dalam keluarga, beli saja. Kalau tidak ada, abaikan.”
HATI-HATI ...
SEKARANG TELAH BANYAK PENIPUAN MENGATAS NAMAKAN ANSURANSI
Pada dasarnya asuransi merupakan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, di mana pihak perusahaan asuransi akan membayar sejumlah manfaat (pertanggungan) kepada pemegang polis sesuai apa yang tertulis dalam polis asuransi dan untuk itu pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini pemegang polis melimpahkan kerugian yang mungkin dialaminya di masa mendatang kepada perusahaan asuransi dan percaya bahwa perusahaan asuransi akan membayar kerugian tersebut. Sementara perusahaan asuransi percaya bahwa pemegang polis tidak akan berbuat curang.
Di Indonesia banyak sekali masyarakat enggan membeli polis asuransi karena pencairan polis atau klaim yang ribet bahkan ada perusahaan asuransi sampai menipu pemegang polis. Contoh kasus : seorang klien membeli polis asuransi dengan mata uang dolar Amerika sebesar US$ 10.000. Pada saat membeli polis, kurs dolar = Rp. 1.000. Pada saat masa pertanggungan berakhir, pemegang polis dibayar dengan rupiah sebesar Rp. 10.000.000 dengan anggapan kurs dolar = Rp. 1.000. Padahal saat pencairan kurs dolar = rp. 10.000, di mana seharusnya perusahaan asuransi membayar Rp. 100.000.000 (US $ 10.000). Dengan demikian pemegang polis hanya dibayar setara dengan US $ 1.000.Padahal pada saat membeli polis asuransi klien membayar premi sekaligus dalam bentuk mata uang dolar sebesar US $ 10.000. Apa gak nipu ini perusahaan asuransi. Penipuan lain yang dilakukan perusahaan asuransi adalah dengan menolak klaim yang diajukan pemegang polis atau penerima manfaat (ahli waris) dengan berbagai alasan. Padahal pada saat membeli polis asuransi, pemegang polis telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan perusahaan asuransi termasuk cek medis pada rumah sakit/dokter yang ditunjuk perusahaan asuransi itu sendiri. Kasus yang demikian ini,sudah sangat banyak terjadi di Indonesia dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahan asuransi semakin menurun. Selain itu, modus penipuan lain yang dilakukan perusahaan asuransi adalah dengan bekerja sama dengan pihak bank penerbit kartu kredit, kemudian perusahaan asuransi ini menelepon pemegang kartu kredit untuk menawarkan asuransi. Meskipun pemegang kartu kredit mengatakan pikir-pikir dulu, tetapi oleh perusahaan asuransi tetap dianggap setuju untuk ikut asuransi dan membebankan sejumlah premi pada pemegang kartu kredit setiap bulan yang tercatat dalam lembar tagihan kartu kredit. Untuk membatalkan polis asuransi tersebut sangat sulit, karena perusahaan asuransi sangat sulit dihubungi dan anehnya pihak bank sebagai penerbit kartu kredit tidak mau tahu dan tidak mau membantu menghentikan tagihan premi asuransi tersebut. Pihak bank mengatakan akan menghentikan tagihan premi apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak asuransi, sementara pihak asuransi sangat sulit dihubungi. Jelas saja tagihan premi tetap ditagih setiap bulan walaupun kenyataannya pemegang kartu kredit tidak mau ikut asuransi. Walaupun akhirnya perusahaan asuransi berhasil dihubungi oleh pemegang kartu kredit dan kemudian polis asuransi dapat dibatalkan, premi yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat diminta kembali. Ketahuilah, membeli polis asuransi di Indonesia tidak terlalu aman, karena dasar hukum asuransi di Indonesia belum kuat. Lain halnya dengan perusahaan asuransi di luar negeri yang dasar hukumnya sangat kuat dan perusahaan asuransi di sana sangat takut citra perusahaannya jelek di mata masyarakat. Sementara perusahaan asuransi di Indonesia tidak terlalu peduli dengan citra perusahaan. Perusahaan asuransi di Indonesia lebih memilih kasusnya di selesaikan dahulu lewat pengadilan, jika ada tuntutan dari pemegang polis sehubungan dengan penolakan klaim. Harapan mereka, jika menang tidak perlu membayar pertanggungan, hanya membayar pengacara. Sedangkan jika kalah baru mau membayar pertanggungan. Inilah piciknya perusahaan asuransi di Indonesia. Masih tertarik membeli polis asuransi?
JIKA BEGITU BAGAIMANAKAH CARA KITA AGAR DAPAT MEMILIH PERUSAHAAN YANG PROFESIONAL DALAM MEMEGANG TANGGUNG JAWAB ATAS HAL TERSEBUT????
- Sesuaikan produk asuransi yang kita pilih dengan kebutuhan bukan karena terpaksa atau karena rasa tidak enak terhadap agen ataupun karena tergiur oleh penawaran hadiah dari sang agen. Pastikan agen yang mengurus asuransi kita adalah agen yang profesional, yang tidak hanya sekedar mengejar target penjualan namun yang mau dan mampu membantu dan mengurus keperluan asuransi kita kedepan.
- Ketahui track record perusahan asuransi yang akan kita beli produknya, baik dari sisi pelayanan, penangangan klaim maupun kemampuan keuangannya dengan cara menggali informasi dari kerabat atau teman yang telah menjadi nasabah.
- Mengingat berasuransi tidak sama dengan menabung, maka kita harus mengetahui secara pasti berapa lama masa pembayaran premi, kapan kita dapat menarik dana (bila produk yang kita ambil ada hasil investasi atau nilai tunai) dan bagaimana prosedur pencairan dananya. Karena asuransi termasuk kebutuhan jangka panjang maka sebaiknya besarnya total premi dari keseluruhan asuransi yang diambil tidak melebihi 20% penghasilan per tahun agar kondisi keuangan keluarga tidak terganggu.
- Untuk menghindari terjadinya penolakan pengajuan klaim atau pembatalan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi karena ditemukan bukti adanya kebohongan informasi pada saat pengajuan asuransi, maka jelaskan dengan lengkap, jujur dan jelas mengenai kondisi kesehatan, pekerjaan, hobi dan kebiasaan serta riwayat kesehatan keluarga pada saat pengajuan asuransi. Dan untuk memastikan bahwa yang kita sampaikan sudah tercantum pada surat pengajuan asuransi maka jangan pernah menandatangani aplikasi dalam kondisi kosong.
- Tanyakan secara rinci mengenai manfaat dan ketentuan dari produk asuransi yang kita pilih. Contoh untuk produk asuransi kesehatan, ada masa tunggu dan ada ketentuan pre existing condition (kondisi yang sudah ada sebelumnya) yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan asuransi dan nasabah tidak mengetahui ketentuan tersebut pada awal pengajuan asuransi.
APAKAH DI INDONESIA MEMILIKI PERUSAHAAN ANSURANSI YANG BENAR BENAR DAPAT DIPERCAYA ??
APAKAH PRODUCK YANG MEREKA TAWARKAN??
mereka memiliki banyak program investasi kesehatan salah satunya adalah investra link yang dimana hanya ada satu perusahaan di indonesia yang memilikinya
apa itu investra link???
Investra Link merupakan program yang memadukan Asuransi Jiwa dan Investasi secara fleksibel.
Investra Link menawarkan perlindungan asuransi jiwa dengan beragam pilihan perlindungan bagi ketenangan hidup Anda dan keluarga.
Melalui
Investra Link, Anda dapat merencanakan berbagai tujuan masa depan seperti pendidikan anak, persiapan masa pensiun, serta pertumbuhan investasi Anda.
TESTIMONI PARA PENGGUNA ANSURANSI COMMONLIFE
TERUS APA BEDANYA INVESTRA LINK DENGAN INVESTASI YNG LAIN???
- Investra Link memberikan manfaat perlindungan jiwa seumur hidup, beragam pilihan perlindungan asuransi tambahan dan penyakit kritis.
- Memberikan perlindungan terhadap Penyakit yang Tidak Tersembuhkan, berupa manfaat sebesar 50% dari Uang Pertanggungan, bila Anda didiagnosa menderita Penyakit yang Tidak Tersembuhkan dan tidak dapat bertahan hidup lebih dari 12 bulan yang dinyatakan dengan bukti medis. Sisa dari Uang Pertanggungan akan diberikan kemudian bila meninggal dunia.
- Potensi hasil investasi yang optimal melalui 12 pilihan jenis dana investasi (termasuk 2 jenis dana investasi Syariah) sesuai dengan tujuan investasi dan profil risiko Anda.
- Fasilitas Inflation Link untuk menjaga nilai ekonomis Uang Pertanggungan dari pengaruh inflasi (khusus Premi Berkala)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana
Investra Link dapat memberikan manfaat Asuransi Jiwa dan Investasi yang terpadu, Anda dapat menghubungi
CommCenter 500 525,
Kantor Pemasaran PT. Commonwealth Life terdekat atau Agency Sales Force Commonwealth Life yang tersertifikasi dan terlatih secara profesional dalam memberikan perencanaan perlindungan dan investasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
COMMIT adalah program perlindungan kecelakaan diri 24 jam sehari dimanapun anda berada,yang akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar
Rp. 50 Juta bila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan santunan biaya pengobatan karena cedera tubuh akibat kecelakaan hingga
Rp 1,5 juta. Semua itu bisa anda dapatkan dengan
premi terjangkau Rp. 10.000,- untuk masa perlindungan selama 30 hari dan perlindungannya dapat diperbaharui dengan membeli dan mengaktifkan kembali kartu yang baru. Dapatkan perlindungan seketika melalui
COMM Instant Protection(COMMIT) hanya dengan mengirimkan pesan singkat(SMS) dari telepon seluler anda.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk COMMIT,Anda dapat menghubungi
CommCenter 500 525.
dan lain-lainnya
informasi lebih lanjut
Anda dapat menghubungi CommCenter 500 525, Kantor Pemasaran PT. Commonwealth Life terdekat atau Agency Sales Force Commonwealth Life yang tersertifikasi dan terlatih secara profesional dalam memberikan perencanaan perlindungan dan investasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
atau langsung ke website nya
jangan lupa mampir di http://masihmisteri--izhar.blogspot.com